Menyikapi Zonasi PPDB Secara Bijak

Kolom

Menyikapi Zonasi PPDB Secara Bijak

Kurniawan Adi Santoso - detikNews
Kamis, 20 Jun 2019 12:10 WIB
Orangtua siswa mendaftar PPDB SMA di Bandung, 17/6/2019
Jakarta -

Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih jadi pro dan kontra di masyarakat. Tidak sedikit calon siswa dan orangtua yang kecewa dengan zonasi. Ketentuan zonasi yang diterapkan tentunya telah melalui berbagai pertimbangan yang tidak sederhana, dan juga memiliki banyak alasan yang diharapkan menjadikan proses pendidikan semakin baik dan meningkat dari segi apapun.

Aturan sistem zonasi PPDB 2019 merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur tiga jalur proses PPDB, yaitu zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan jalur perpindahan domisili orangtua (kuota maksimal 5 persen). Jadi, berapa pun nilai ujian nasional yang diperoleh siswa asalkan syarat jarak tempat tinggal dan sekolah terpenuhi, wajib diterima di sekolah yang diinginkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa sistem zonasi ini bertujuan untuk menghapus label sekolah favorit karena yang seharusnya yang favorit adalah anak itu sendiri, sehingga semua sekolah diharapkan menjadi favorit dan memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). Diharapkan ke depannya akan ada anak favorit (berprestasi) di setiap sekolahnya sehingga kualitas pendidikan akan semakin merata. Hal ini merupakan tujuan yang ideal dan normatif tetapi tentunya dengan catatan dan prasyarat tertentu.

Sudahkah selama ini pemerintah berhasil memeratakan kualitas, prasarana, infrastruktur, sampai dengan guru yang kompeten untuk sekolah yang tersebar di kota dan di pinggir kota? Bila masih terjadi ketimpangan antarsekolah, tujuan yang ingin dicapai ini tentunya masih jauh untuk dicapai. Sehingga perlu dipersiapkan prasyarat tercapainya tujuan ideal tersebut, misalnya dalam bentuk pemerataan kualitas dan kuantitas infrastruktur yang dimiliki oleh setiap sekolah agar sistem zonasi ini dapat diimplementasikan secara baik.

Strategi Jangka Panjang

Mendikbud pun menyadari bahwa sistem zonasi dalam PPDB sebagai strategi jangka panjang untuk menata sistem pendidikan di Indonesia. Karena ini merupakan strategi jangka panjang, maka kebijakan yang baik ini seharusnya didukung oleh kesiapan berbagai aspek dalam penerapannya. Apalagi dalam mempersiapkan tujuan jangka panjang tersebut, anggaran pendidikan di Indonesia sesuai amanat undang-undang telah ditetapkan sebesar 20 persen.

Tidak perlu takut dan paranoid dengan label sekolah favorit sehingga harus memaksakan menghilangkan label tersebut. Bukankah label favorit tersebut juga dicapai melalui prestasi yang dicapai siswa dan sekolah tersebut?

Fokus pemerintah bukannya mempermasalahkan dualisme antara sekolah favorit dan sekolah non-favorit. Melainkan, yang lebih mendasar bagaimana pemerintah melalui anggaran pendidikan yang sangat besar tersebut mampu menjadikan semakin banyak sekolah favorit melalui guru yang kompeten melalui Uji Kompetensi Guru (UKG), sistem kompetisi yang sehat dan mendorong anak untuk berprestasi, dan kemerataan rotasi guru untuk tujuan pemerataan kualitas sekolah.

Pemerintah sudah memiliki delapan standar nasional pendidikan yang merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk meningkatkan dan memeratakan kualitas pendidikan di Indonesia. Bagaimana anak yang berprestasi dituntut untuk menjadi favorit bila ditempatkan pada atmosfer akademik yang tidak menciptakan dorongan prestasi dan dukungan infrastruktur yang memadai? Berapa banyak anak yang memiliki prestasi baik harus menghadapi kenyataan harus pupus harapan untuk mendapatkan sekolah yang diimpikan?

Kebijakan ini baik, tapi sekali lagi dalam implementasinya perlu persiapan dari berbagai aspek yang bersifat holistik dan komprehensif. Jangan sampai kebijakan ini justru mematikan motivasi anak untuk berprestasi, menghilangkan bakat, baik akademik maupun non-akademik yang dimiliki anak karena ketiadaan dukungan sekolah dan kemampuan murid lain yang mendukung.

Diberlakukannya sistem zonasi memang membawa konsekuensi tersendiri. Di satu sisi, sistem ini terkesan membatasi hak siswa untuk belajar di sekolah yang diinginkan. Di sisi lain, memberikan dampak positif pada kemajuan dan pemerataan pendidikan di Indonesia. Yang kabarnya pemerintah sedang berusaha mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas.

Maka dari itu, zonasi harus disikapi dengan bijak sehingga tidak merugikan tujuan besar dari pendidikan itu sendiri. Masyarakat harus berpikir dan mengelola pikiran untuk bisa menerima dan melaksanakan secara ikhlas mengingat peraturan dibuat memang untuk bisa dilaksanakan dan dipatuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan zonasi di antaranya memang bisa diterima yakni menjadikan siswa lebih efektif dalam mengikuti proses belajar mengajar, karena waktu tempuh berangkat sekolah lebih singkat sehingga meminimalkan keterlambatan. Selain itu secara fisik, siswa masih segar dan bugar sehingga lebih siap mengikuti pelajaran. Sistem zonasi membuat sekolah dapat menampung siswa dari lingkungan sekitar sekolah.

Dengan banyaknya siswa yang berasal dari lingkungan juga diharapkan mampu menjadikan sekolah lebih dekat dengan masyarakat. Sehingga, dalam perkembangannya masyarakat turut andil dalam membesarkan dan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tersebut. Pemantauan masyarakat dan kerja sama yang baik antara institusi pendidikan dengan masyarakat sekitar akan mempermudah dalam pelaksanaan pembelajaran dan pencapaian target yang ditetapkan.

Sebenarnya dengan menyikapi zonasi secara bijak, yakni dengan melanjutkan studi ke sekolah yang berlokasi di lingkungan mereka, justru akan membawa manfaat yang banyak baik untuk dirinya maupun masyarakat sekitar. Dengan kesadaran seperti itu akan menjadikan sekolah di mana saja tetap bisa menghantarkan mereka meraih cita-cita. Sekolah di mana saja tetap bisa menjadi yang terbaik kalau diikuti dengan semangat dan belajar sungguh-sungguh.

Kurniawan Adi Santoso guru SDN Sidorejo, Kab. Sidoarjo, Jatim

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads