"Kalau sudah ditempatkan di Gunung Sindur, selama satu bulan di sana tidak bisa menerima besukan. Sudah otomatis sesuai SOP (standar operasional prosedur) di sana," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Liberti Sitinjak di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).
Liberti mengatakan Novanto akan menghuni sel seorang diri layaknya tahanan lain seperti napi teroris yang memang menghuni rutan tersebut. Selain itu, Novanto mendapat pengawalan ketat kala harus berobat ke luar rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segala sesuatu tentang kebutuhan dia, berobat misalkan yang mengawal empat orang," kata Liberti.
Buntut pelesiran Novanto ke toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (14/6), Kemenkum HAM Jabar memindahkan koruptor kasus e-KTP tersebut ke Rutan Gunung Sindur, Bogor. Novanto tak akan menghabiskan masa pidananya di rutan itu. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini