"Ahok ngawur. Itu perda yang sekarang saya sampaikan dulu bahwa itu bukan kontribusi. Jadi saya kira ngawur lah," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun raperda yang diperdebatkan yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.
"Itu sekarang nggak pakai perda karena Pak Anies sudah menyetop reklamasi 13 pulau. Kalau perda dihidupin, itu 13 pulau hidup lagi," jelasnya.
Taufik tidak mempermasalahkan tidak ada lagi kontribusi tambahan terkait pembangunan di Pulau Reklamasi. Dia mengatakan pengembang sudah melaksanakan kewajibannya.
"Ada kompensasinya. Ada perbedaannya sama kontribusi. Coba lihat lagi ke perjanjiannya," sebutnya.
Sebelumnya, Ahok menyinggung peran Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang menghalangi terbitnya perda. Akibat tak ada perda, Anies dianggap menerbitkan IMB tanpa dasar hukum.
"(Perda) yang disandera oknum DPRD . Hanya pasal soal 15 persen aja DPRD tidak mau ketok palu khususnya Taufik cs dan Sanusi? Ada apa dengan oknum DPRD menolak 15 persen kontribusi tambahan buat Pemda DKI untuk membangun infrastruktur," kata Ahok melalui pesan singkat.
Ahok menjelaskan IMB seharusnya tidak bisa terbit tanpa perda. Dia mengatakan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang dibuat di eranya tak bisa dijadikan dasar hukum.
"Untuk pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau sekarang dengan Pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya Pergub yang sama di tahun 2016 nggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," sebutnya.
Tonton video Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi dari Kaca Mata Pengamat:
(fdu/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini