"Hari ini sudah dikoordinasikan ke Biro Hukum, itu (RZWP3K) sudah diajukan lagi oleh Pak Gubernur untuk diajukan lagi ke DPRD untuk segera dibahas ulang," kata Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Darjamuni di Balai Kota, Rabu (19/6/2019).
Darjamuni mengatakan raperda tersebut awalnya digunakan untuk membangun Pulau Reklamasi. Namun nantinya perda tersebut digunakan untuk mengatur perizinan dan pemanfaatan ruang perairan di Teluk Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darjamuni mengatakan saat ini belum ada aturan untuk membuat bangunan di perairan. Aturan RZWP3K akan mengatur perizinan wilayah perairan.
"Yang penting kalau masalah pembangunan di atas perairan belum ada payung hukumnya," sebut Darjamuni.
Sebelumnya, Anies sempat menarik RTKRS Pantura dan RZWP3K untuk direvisi kembali. Beberapa waktu lalu, Anies menerbitkan IMB Pulau Reklamasi tanpa menggunakan padahal pembahasan dua tersebut belum selesai.
Sekda DKI Jakarta Saefullah membantah keluarnya IMB harus menunggu Raperda disahkan. Menurut Sekda DKI Jakarta Saefullah, dua raperda yang dibahas saat ini tidak ada lagi kaitannya dengan pemberian IMB di pulau D atau Pantai Maju.
"RZWP3K itu tidak ada kaitannya. RZWP3K itu untuk mengatur zonasi pulau-pulau di sana," ucap Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6).
Tonton video Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi dari Kaca Mata Pengamat:
(fdu/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini