Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku menyimpan motor di rumahnya setelah melakukan penjambretan. Setelah itu pelaku yang menjadi driver ojek online berhenti menarik penumpang dan melarikan diri.
"Dia tidak kerja di (ojek) online sementara, dia akhirnya kerja bersama temannya menjadi kuli angkut-angkut barang," kata Kombes Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menyelidiki kasus itu dan menangkap pelaku di depan sekolah di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (17/6). Dari tangan Budi, polisi menyita ponsel merek Vivo milik korban.
Kepada polisi, Budi mengaku menjambret karena terlilit utang. Dia berharap, dengan ponsel yang dijambret itu bisa terjual untuk membayar utang.
"Karena dia pinjam utang ke orang yang bunganya besar, akhirnya dia kesulitan mengembalikan akhirnya dia mencuri HP dengan harapan mau dijual dan membayar hutang," papar Argo.
Atas perbuatannya itu Budi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Budi saat ini ditahan polisi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini