Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.
"Iya pelaku sudah ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen," kata Kombes Argo saat dihubungi detikcom, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Brankas tersebut isinya uang 15.000 SGD dan Rp 10 juta," kata Kanit II AKP Resa F Marasabessy saat dihubungi secara terpisah.
Tim kuasa hukum Dino Patti Djalal kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Tim Unit II Subdit Resmbob Ditreskrimum yang dipimpin oleh AKP Resa Marasabessy, AKP Reza Pahlevi dan Ipda Roy Rolando Andarek kemudian menyelidiki kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi serta petunjuk yang diperoleh, pelaku diketahui ternyata adalah Nanda Pradipta mantan aspri Pak Dino," katanya.
Resa menyebutkan, Nanda adalah mantan asisten pribadi (Aspri) Dino Patti Djalal pada 2014 lalu. Sejak diberhentikan sebagai Aspri, pelaku masih sering datang ke kantor Dino.
"Dengan alasan nawarin asuransi. Sambil nawarin itu dia mantau situasi sampai akhirnya melakukan pencurian," ucapnya.
Sebagai mantan Aspri, pelaku juga sudah mengetahui seluk beluk kantor korban.
"Dia mencuri uang di brankas dengan menggunakan kunci brankas yang tersimpan di ruang kecil yang sudah diketahui tersangka," sambungnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku. Nanda ditangkap pada Jumat (14/6) di depan Gedung Mayapada Tower I Kuningan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini