"Pihak PT Palma Satu telah mencabut praperadilan yang diajukan sebelumnya ke PN Jaksel dengan perkara No 42/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Selain itu, Febri mengatakan, ada praperadilan yang diajukan Surya Darmari selaku beneficial owner PT Palma Satu. Febri menyebut gugatan ini sudah ditolak hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video Sempat Tolak Ombudsman Sidak, KPK: Komunikasi akan Kita Perbaiki:
"Sebelumnya, praperadilan yang diajukan oleh Surya Darmadi, yang diduga merupakan beneficial owner PT PS (Palma Satu), yang ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan, sudah disidangkan di PN Jaksel dan hakim menolak praperadilan tersebut," ucapnya.
KPK telah menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun. Selain itu, ada dua pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4).
Dua pengusaha yang dijerat itu adalah Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap. (HSF/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini