"Soal saksi Pak ketua kami ingin menyatakan satu hal saja MK sesuai aturan mempunyai kewengann menentukan jumlah saksi. Tapi dari sisi kami Pak ketua ada problem kalau ingin membuktikan seluruh argumentasi yang sudah kami kemukakan itu. Rasanya 15 saksi fakta dan dua ahli tidak mungkin untuk membuktikan itu semua," kata tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang gugatan hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
"Kami tentu tidak menghendaki hukum acara justru membatasi kami membuktikan dalil kami karena adanya pembatasan saksi. Itu sebabnya besok akan kami sampaikan saksi-saksi yang kami ajukan dan kami memohon diberi keleluasaan membuktikan dalil dalil kami," sambung BW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada saksi dan ahli yang ingin didengar lewat vicon (video conference) bisa berhubungan dengan kepaniteraan bagaimana teknisnya," kata Anwar. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini