"Terdakwa meminta kepada saksi Ahmad Rubangi, Sahar, Pele, dan Cahaya sebagai orang-orang yang bekerja kepada terdakwa agar tidak menceritakan peristiwa pemukulan terdakwa kepada siapa pun," kata Insank di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Selain itu, Insank mengatakan Ratna bercerita tentang penganiayaan yang dialaminya tanpa menyebutkan siapa pelaku penganiayaan, baik yang mengarah kepada pihak yang berbeda pandangan politik ataupun yang mengarah kepada suatu kelompok berdasarkan SARA. Ketiga, Ratna juga meminta Fadli Zon tidak menyebarkan kabar penganiayaan tersebut ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta kepada Fadli Zon dan saksi Rocky Gerung agar gambar dan cerita penganiayaan tidak untuk disebarkan ke publik," ujarnya.
Insank mengatakan Ratna tidak bermaksud membuat keonaran di masyarakat karena wajahnya lebam setelah menjalani operasi plastik di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika. Ratna juga tak ingin keluarga tahu wajahnya lebam yang terlihat seperti bekas dipukuli.
Selain itu, Insank mengatakan Ratna terpaksa berbohong akibat dipukuli kepada Said Iqbal agar mau bertemu dengannya. Sebab, sebelumnya Said Iqbal sulit ditemui, barulah ketika diceritakan Ratna mengalami penganiayaan, Said Iqbal baru dapat ditemui.
Insank menilai berita penganiayaan yang beredar justru berasal dari posting-an tokoh-tokoh. Ratna tidak menyebarkan informasi atau foto lebamnya ke masyarakat, melainkan hanya ke orang terdekatnya.
"Cerita peristiwa penganiayaan tentang terdakwa meluas bukan karena terdakwa yang menginginkan, melainkan karena posting-an media sosial tokoh politik dan pemberitaan media massa," ujarnya.
Selain itu, Ratna disebut tidak menghendaki adanya konferensi pers 'berita penganiayaan' yang dilakukan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurutnya, konferensi pers itu merupakan inisiatif dari tokoh yang hadir pada pertemuan di Lapangan Polo.
"Dibuktikan oleh saksi Amien Rais dan saksi Naniek yang menyatakan bahwa konferensi pers adalah inisiatif dari orang-orang yang hadir di Lapangan Polo Nusantara salah satunya oleh saksi Amien Rais yang menyarankan agar peristiwa ini diangkat ke permukaan," kata Insank.
Kemudian, Insank mengatakan saat berita mulai meluas ke masyarakat, Ratna melakukan konferensi pers dan mengakui kebohongannya. Hal itu untuk mengakhiri pro-kontra yang terjadi akibat perbuatannya agar menghindari efek yang lebih besar.
"Sehingga terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa tidak menghendaki dengan kebohongan agar menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagai maksud sebagai suatu akibat yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946," ungkapnya.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Ratna menyebarkan kabar hoax penganiayaan.
Ratna Sarumpaet Siap Bacakan 108 Halaman Pleidoi:
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini