Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Dompu, Ichtiar, menegaskan akan memanggil dan menindak Kepala SMPN 2 Dompu yang memungut uang sebesar Rp 100 ribu kepada siswa yang mengambil SKHU.
"Saya akan panggil kepala sekolahnya," ungkapnya kepada detikcom, Selasa (18/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya, apa yang dilakukan kepala sekolah tersebut adalah tindakan yang salah. Pasalnya, kata dia, sumbangan itu tidak boleh dipatok besaran yang diminta.
"Namanya sumbangan tidak boleh dipatok harus Rp 100 ribu karena sumbangan sesuai kerelaan. Kalau dipatok itu namanya pungutan, kalau pungutan harus ada dasar hukumnya," tegasnya.
"Saya minta kepada Kepsek SMP 2 Dompu untuk menghentikan pungutan tersebut. SKHU hak bagi siswa yang sudah menamatkan pendidikannya pada sekolah tersebut mau sumbang atau tidak, SKHU harus diserahkan," tegasnya lagi. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini