"Sudah (tersangka)," ucap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).
Mariyono mengatakan Amshor ditetapkan tersangka akibat perbuatannya mengganggu kendali bus yang ditumpanginya. Saat kejadian, Amshor diketahui merebut ponsel sopir hingga hilang kendali dan menabrak beberapa kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, tabrakan beruntun terjadi di Tol Cipali kilometer 151 arah Jakarta. Diketahui tabrakan tersebut dipicu oleh seorang penumpang bernama Amshor yang diduga hendak merebut ponsel sopir.
Akibatnya sopir bus hilang kendali dan masuk ke jalur arah Jakarta hingga menabrak beberapa mobil. Tercatat 12 orang tewas akibat kejadian tersebut.
Serang Sopir Bus Sebabkan Kecelakaan Maut di Cipali:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini