"Sesuai PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) No 5/2018, hal itu melewati masa tenggang waktu," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan jawaban atas gugatan Prabowo-Sandi di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
KPU mengatakan argumen perbaikan yang dibawa-bawa tim Prabowo-Sandi juga tidak relevan. Menurut KPU, saat 2014, masih diperbolehkan adanya perbaikan gugatan sesuai PMK pada 2014. Namun PMK tersebut sudah dibatalkan dan diganti dengan PMK No 5/2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pada saat 2014 adanya PMK yang mengatur perbaikan permohonan namun PMK tahun 2014 sudah tak berlaku lagi dengan keluarnya PMK No 5/2018 sehingga perbaikan hanya untuk permohonan PHPU legislatif dan daerah," kata Ali.
Dia juga meminta MK menolak gugatan versi perbaikan karena sudah melewati batas waktu.
"Meminta Mahkamah untuk menolak bundel perbaikan pemohon," tuturnya.
Ahli Sebut 9 Hakim MK Tangani Sengketa Pemilu Dapat Dipercaya:
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini