"Sesuai indikator yang ada di Ditjen PAS karena di Nusakambangan yang memungkinkan diletakkan narapidana kasus korupsi kan sel dengan kategori maximum security. Siapa saja yang bisa mengisi itu usulannya nanti dari pihak Ditjen PAS yang akan dibahas bersama KPK," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Namun, tidak semua napi korupsi bakal dipindah ke Nusakambangan. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah kapasitas lapas dan pembinaan narapidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menyatakan bakal menyerahkan lagi pelaksanaan rencana aksi perbaikan lapas ke Ditjen PAS. Salah satu yang disampaikan KPK adalah soal usulan nama narapidana korupsi yang akan dipindah ke Lapas Nusakambangan.
"Di bulan Juni 2019 ini ada beberapa hal yang perlu dilakukan, di antaranya, pertama, usulan nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/6).
Usulan napi korupsi ditahan di Lapas Nusakambangan ini juga pernah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Saat itu, Agus berharap para napi korupsi bisa dipenjara di Lapas Nusakambangan mulai tahun ini.
"Mulai 2019 kita harap bisa eksekusi ke sana. Itu mungkin akan berikan efek, karena kita harap penjeraan," kata Agus dalam diskusi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).
"Itu pengalaman saya ke Nusakambangan. Karena kita bisa lihat realita, ada penjara yang bisa diterapkan untuk penjahat yang luar biasa. Bandar-bandar besar itu ada di sana. Nggak ada salahnya koruptor-koruptor big fish masuk sana," sambung Agus. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini