Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan ada 5 nilai dasar pribadi itu termaktub dalam Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013. Nilai-nilai itu menurut Febri harus dipahami karena bisa saja berbeda dengan instansi awal para pendaftar calon pimpinan (capim) KPK tersebut.
"Hal ini sepatutnya juga menjadi pertimbangan agar ada frekuensi yang sejalan nantinya dari seluruh unsur di KPK dalam pelaksanaan tugas memberantas korupsi," kata Febri kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini kami pandang perlu dicermati baik oleh pansel dalam proses seleksi ataupun para bakal calon pimpinan yang akan mendaftar ke KPK. Karena dalam beberapa hal, bukan tidak mungkin akan terdapat pola interaksi dan standar etik yang berbeda dengan instansi asal pada calon tersebut. Pemahaman sejak awal tentang nilai-nilai dasar ini kami harap dapat lebih meyakinkan pihak-pihak yang memenuhi syarat untuk mendaftar," sebut Febri.
detikcom mengecek langsung isi dari Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013 tersebut. Pada 5 nilai dasar pribadi itu ada poin yang menarik mengenai profesionalisme. Salah satu poin dalam nilai profesionalisme menyebutkan bila pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan siapapun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Tidak bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Komisi," demikian bunyi salah satu poin pada nilai profesionalisme tersebut.
Tonton video Seleksi Capim KPK, Pansel Dengar Masukan Pimpinan KPK:
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini