"Untuk mencegah terjadinya banjir dan longsor di masa mendatang, pemerintah pusat atau Pemprov harus melakukan hal-hal berikut pertama mengevaluasi IUP yang tidak memiliki kelengkapan perizinan dan mencabut IUP yang tidak clean and clear," kata Syarif kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Syarif meminta pemerintah memperketat amdal untuk IUP yang berlokasi di sekitar sungai, resapan air ataupun mata air. Pemerintah, kata Syarif, harus melakukan inspeksi berkala untuk memastikan kegiatan pertambangan sesuai aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah pusat atau pemprov harus melakukan inspeksi rutin bulanan kepada semua IUP agar mereka taat sesuai tuntutan UU Minerba dan prinsip-prinsip responsible mining practices," jelasnya.
Jika ada pelanggaran, Syarif meminta penegak hukum segera melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku. Dia juga menginbau semua direksi ataupun komisaris perusahaan tambang yang merupakan eks pejabat tinggi negara untuk taat pada aturan.
"KPK mengimbau kepada para direksi dan komisaris yang mantan pejabat tinggi negara dan pemilik IUP untuk patuh dan taat pada regulasi dan tidak menggunakan pengaruh mereka untuk menekan pemerintah pusat atau pemprov yang menegakkan hukum," ujarnya.
KPK sendiri saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Konawe Utara dengan tersangka, eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Kasus ini diduga menyebabkan negara rugi Rp 2,7 triliun.
Angka itu, disebut KPK, berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum. Dia diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.
KPK menduga Aswad mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam. Setelah pencabutan secara sepihak itu, KPK menyebut Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
Dari seluruh izin yang telah diterbitkan itu, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, beberapa di antaranya telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad juga diduga menerima Rp 13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini