"Yang jelas semua melalui komsel. Saya tidak tahu sejauh mana peran Rommy dalam pemilihan rektor," kata Masdar di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Dia mengatakan proses seleksi rektor yang diikutinya dilakukan sesuai prosedur. Masdar mengaku tak ada uang yang diserahkannya demi lolos seleksi jabatan rektor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengatakan mereka didalami terkait proses seleksi jabatan yang pernah diikuti sebelumnya. Namun, KPK belum menjelaskan detail apakah ada dugaan suap atau tidak terkait proses seleksi rektor.
"Terkait seleksi calon rektor sebelumnya," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 300 juta. Suap itu diduga berasal dari Eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan eks Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
KPK menduga Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, menerima suap dari kedua orang itu untuk membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Saat ini, Haris dan Muafaq sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka yang dipanggil sebagai saksi hari ini ialah:
1. Prof Ali Mudlofir (PNS Kemenag/calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya)
2. Prof Masdar Hilmy (PNS Kemenag/Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya)
3. Prof Akh Muzakki (PNS Kemenag/calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya)
4. Dr Syarif (PNS Kemenag/Rektor IAIN Pontianak)
5. Dr Wajidi Sayadi (PNS Kemenag/calon Rektor IAIN Pontianak)
6. Dr Hermansyah (PNS Kemenag/calon rektor IAIN Pontianak)
7. Prof Warul Walidin (PNS Kemenag/Rektor UIN Ar Raniry). (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini