PPDB Online DKI SMP-SMA Jalur Prestasi Dibuka, Ini Jadwal hingga Syaratnya

PPDB Online DKI SMP-SMA Jalur Prestasi Dibuka, Ini Jadwal hingga Syaratnya

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 17 Jun 2019 11:53 WIB
Ilustrasi siswa SMP (Dok. detikcom)
Jakarta - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Provinsi DKI Jakarta untuk jalur prestasi jenjang SMP dan SMA resmi dibuka. Ada tahapan hingga syarat yang perlu diperhatikan.

Informasi terkait PPDB Online DKI 2019 untuk jalur prestasi SMP-SMA-SMK dimuat di situs PPDB DKI. Berikut informasinya

Jadwal

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Verifikasi berkas: 17-19 Juni 2019 pukul 08.00-16.00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
2. Pendaftaran/memilih sekolah: 17-19 Juni 2019 pukul 08.00-16.00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
3. Proses seleksi: 17-19 Juni 2019
4. Pengumuman: 19 Juni 2019 pukul 17.00 WIB
5. Lapor diri: 20-21 Juni 2019 pukul 08.00-16.00 WIB (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
6. Pengumuman bangku kosong: 21 Juni 2019 pukul 17.00 WIB di situs https://jakarta.siap-ppdb.com



Daya Tampung

1. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Berprestasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung kedua.
2. Persentase 5% dari daya tampung kedua terdiri dari:
- Paling banyak 20% untuk kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta; dan
- Paling banyak 80% untuk kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang oleh instansi pemerintah dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga/Seni/ Budaya/Pramuka.
3. Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring.

Persyaratan

1. Calon Peserta Didik Baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang sebagai berikut:

- untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
* Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional
* Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional;
* Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta; atau
* Juara 1, 2, 3 tingkat Kota/Kabupaten Provinsi DKI Jakarta.

- untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
* Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional
* Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; atau
*Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta.

- untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP/SMA/SMK yang berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta:
* Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional; atau
* Juara 1, 2 ,3 tingkat Nasional.

2. Prestasi dan kejuaraan diperoleh Calon Peserta Didik Baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada Satuan Pendidikan sebelumnya;

3. Kejuaraan sebagaimana dimaksud bukan merupakan eksebisi.



Tata Cara Pelaksanaan

1. Calon Peserta Didik Baru menyerahkan berkas ke sekolah tujuan, berupa surat keterangan prestasi dari sekolah asal, fotokopi sertifikat kejuaraan/lomba, dan memperlihatkan sertifikat aslinya, disertai biodata, fotokopi Rapor (untuk SD/MI: Kelas IV, V dan VI semester 1, untuk SMP/MTs: Kelas VII, VIII, dan IX semester 1), Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Peserta UN;
2. Berkas persyaratan PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1, diverifikasi dan diinput ke dalam sistem oleh panitia tingkat Satuan Pendidikan;
3. Setelah diverifikasi dan diinput sebagaimana dimaksud pada angka 2, Calon Peserta Didik Baru mendapatkan bukti verifikasi dari panitia di Satuan Pendidikan;

Pemilihan Sekolah Tujuan

1. Calon Peserta Didik Baru hanya dapat memilih:
a. 1 (satu) sekolah tujuan untuk jenjang SMP;
b. 1 (satu) peminatan/kompetensi keahlian untuk jenjang SMA/SMK; atau
c. 1 (satu) Sekolah Rujukan Olahraga.

2. Sekolah Rujukan Olahraga sebagaimana dimaksud di atas merupakan sekolah negeri yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai sekolah yang mengembangkan cabang olahraga tertentu.

3. Jika Calon Peserta Didik Baru tidak diterima di sekolah tujuan maka Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar di sekolah lain selama masih tersedia kuota.



Dasar dan Cara Seleksi

1. Seleksi PPDB dilaksanakan secara daring.

2. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi diutamakan:
- jenjang kejuaraan tertinggi;
- peringkat kejuaraan;
- kategori kejuaraan, diutamakan kejuaraan perorangan;
- apabila kategori kejuaraan yang diikuti sama, maka seleksi berdasarkan:
* rata-rata nilai raport SD/MI kelas IV, V dan VI semester 1 bagi Calon Peserta Didik Baru SMP;
* rata-rata nilai raport SMP/MTs kelas VII, VII dan IX semester 1 bagi Calon - Peserta Didik Baru SMA/SMK;
- usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda;

3. Lulus dari Satuan Pendidikan asal. (imk/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads