"Tersangka DD sudah kita amankan. Saat tim melakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Saat ini tengah diproses di Polsek," kata Paus Humas Polres Rohul, Ipda Ferry Fadli kepada wartawan, Minggu (16/6/2019).
Ferry menjelaskan, kasus cabul ini dilaporkan pihak keluarga korban pada 14 Juni 2019. Dalam laporan tersebut, disebutkan korban sudah 3 tahun ikut bersama kakak dan abang iparnya yang bekerja di perkebunan sawit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, korban yang putus sekolah ini sering diajak abang iparnya DD untuk membantu memungut buah sawit (brondolan). Di tengah perkebunan sawit inilah, korban menjadi pelampiasan nafsu abang iparnya sendiri.
"Korban mengaku jika tidak mau melayani, pelaku akan mengancam memukulnya. Dan meminta korban juga tidak menceritakan perbuatan itu pada orang lain," kata Ferry.
Belakangan kasus perbuatan tercela ini terbongkar oleh abang kandung korban. Kepada abang kandungnya, korban menceritakan apa yang dialami selama tinggal di rumah kakaknya.
"Dari sana kasus ini dilaporkan ke kita. Atas laporan tersebut, tersangka sudah kita tangkap. Tersangka juga mengakui atas perbuatan tersebut," tutup Ferry. (cha/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini