"Kita tengah menangani dua kasus dugaan tindak pidana pemilu. Dari dua kasus tersebut, ada 6 orang kita tetapkan tersangka yang akan kita proses lebih lanjut," kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui Penjabat Sementara (PS) Paus Humas, Aipda Misran kepada detikcom, Minggu (16/6/2019).
Misran menjelaskan, kasus tindak pidana pemilu ini dilaporkan Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto, pada 15 Mei 2019. Tempat kejadian perkara di Kelurahan Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkembangannya, kata Misran, dugaan politik uang ini akhirnya menyeret 5 pelaku lainnya. Mereka adalah inisial, RR, M, MR, DR, dan SW.
Misran menyebutkan, berkas pemeriksaan ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke JPU untuk diteliti.
"Berkas perkara dalam proses tahap satu, artinya sudah kita limpahkan ke jaksa untuk diteliti," tutup Misran.
Panas! Adu Mulut Andre Rosiade dan Ruhut soal Politik Uang:
(cha/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini