Sidak ini dilakukan masih dalam rangka operasi yustisi usai arus mudik Lebaran. Salah satu yang disidak yakni penumpang dari KM Wilis dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengangkut 440 penumpang.
"Total 6 orang yang didata ini mereka tidak mengantongi e-KTP, tetapi ada yang membawa KTP nonelektronik, Kartu Keluarga, dan bahkan ada yang membawa SIM atau STNK, jadi 6 orang ini tetap kita data kembali sebagai upaya tertib administrasi. Sidak juga akan dilaksanakan hingga tingkat desa dan kelurahan sebagai upaya pemetaan jumlah penduduk," kata Kadis Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata kepada wartawan di Denpasar, Bali, Sabtu (15/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juli mengatakan dua orang akhirnya dilepaskan karena memiliki penjamin. Sementara empat orang sisanya diamankan oleh Satpol PP.
Dia pun meminta agar para penyedia jasa penyeberangan mengimbau para penumpangnya untuk melengkapi kartu identitas diri seperti e-KTP. Ini dilakukan untuk mengantisipasi pendatang ilegal dan tertib administrasi.
"Untuk itu saya imbau agar semua penduduk kemanapun tujuannya harus membawa e-KTP, dan kepada seluruh pelabuhan agar ikut menyosialisasikan tertib administrasi dari keberangkatan," imbau Juli.
Foto: Istimewa |
Salah satu penumpang, Devita mengaku tidak membawa e-KTP karena datang ke Bali untuk mendaftar kuliah. Dia mengaku hanya membawa ijazah untuk persyaratan mendaftar kuliah.
"Saya hanya membawa ijasah untuk mendaftar kuliah, kalau e-KTP saya tidak bawa," ucap Devita.
Terpisah, Kabid Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat (KUKM) Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana menyebut keempat orang itu masih dalam pengawasan Satpol PP.
"Empat orang itu diamankan di Pol PP. Iya, menunggu sidang tipiring," jelas Nyoman. (ams/mae)












































Foto: Istimewa