Seperti kasus yang terungkap di Kabupaten Kulon Progo, dua orang maling motor berhasil diringkus polisi. Dari pengakuan mereka, motor yang diincar mayoritas milik pemancing.
"Incar motor milik pemancing karena biasanya mereka lengah, mudah dicuri. Paling butuh waktu lima menit kita bawa kabur," kata salah satu pelaku, T (32) saat jumpa pers ungkap kasus curanmor di Mapolsek Nanggulan, Kulon Progo, Jumat (14/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskim Polres Kulon Progo, AKP Ngadi menjelaskan dari tangan dua tersangka, polisi mengamankan 10 motor barang bukti hasil kejahatan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan korban pada 16 Mei lalu. Saat itu korban tengah memancing di Pundak, Kembang, Nanggulan. Usai memarkir sepeda motornya, korban turun ke sungai dan meninggalkan motornya itu dalam kondisi terkunci. Saat akan pulang, korban kaget karena mendapati sepeda motornya sudah raib. Dia lantas melapor ke polisi.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mencuri dengan memakai kunci T. Sebagian sepeda motor sudah dijual kepada tetangganya dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta tergantung merk dan jenis kendaraan.
"Ada dua sepeda motor TKP Kulon Progo. Sisanya di Sleman, Purworejo dan Magelang," jelas Ngadi.
Pelaku AA, mengaku nekat maling motor karena faktor ekonomi. Selain menyasar motor milik pemancing, dia juga beraksi di areal persawahan dengan target motor milik petani yang diparkir jauh dari lokasi bersawah.
"Saya harus bayar cicilan utang," akunya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini