"Permohonan termohon dikabulkan sebagian, artinya tidak hari Senin, tapi hari Selasa," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Perbaikan jawaban atas gugatan juga diperlonggar oleh MK hingga Selasa sebelum sidang. Anwar mengatakan perubahan jadwal sidang ini akan diserahkan ke kepaniteraan dan kepada para pihak yang beperkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jawaban diserahkan sebelum sidang, termasuk pihak terkait dan Bawaslu," kata Anwar.
Sebelumnya, sidang kedua gugatan Pilpres berlangsung pada Senin, 17 Juni 2019. Namun KPU keberatan karena waktunya terlalu mepet. Alasan lain, pihak penggugat dari kubu Prabowo-Sandi memakai gugatan versi perbaikan.
Sidang pada Selasa 18 Juni beragendakan tanggapan dari KPU atas materi gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi.
Tonton video ILC Tak tanyang Lagi, Tim Hukum BPN Singgung Pemerintahan Jokowi:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini