Kepala DBMPR Jabar Koswara mengakui terkait temuan BPK yang menjadi catatan saat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2018. Totalnya mencapai Rp 20 miliar.
"Itu total nya ya. Itu dari beberapa paket (pengerjaan proyek jalan)," kata Koswara saat dihubungi via telepon genggam, Jumat (14/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelebihan bayaran itu memang kekurangan fisik di lapangan harus dikembalikan uangnya dan itu sudah diproses juga pengembaliannya," ungkap dia.
Dia menjelaskan objek temuan kedua yaitu satuan harga komponen pengerjaan jalan yang dianggap tinggi oleh BPK. Padahal, harga-harga tersebut melalui proses lelang.
"Nah harga ini kan kalau dari sisi dinas kita peroleh dari lelang kalau dianggap ketinggian berarti proses lelangnya yang nggak bener dong kalau ketinggian," tegas dia.
"Harga itu sebenarnya dipemerikasan itu tidak harus diperiksa karena sudah melalui proses lelang. Ini yang mungkin berbeda persepsi dengan dinas, tetapi karena sudah jadi temuan ya tetap harus dilaksanakan (dikembalikan)," ujarnya menambahkan.
Koswara memastikan akan segera melakukan evaluasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Pihaknya akan memperketat pengawasan semua pengerjaan proyek infrastruktur yang jadi kewenangannya.
"Kalau yang harga ketinggian tidak ada hubungannya dengan pengawasan itu di proses lelang. Kalau masalah kelebihan pembayaran berarti pekerjaanya kurang tepat, itu di pengawasan berarti harus ditingkatkan. Kalau masih kurang kemarin ya harus dibagusin lagi," ujar Koswara. (mud/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini