"Yang dihadapi oleh paslon capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga Uno bukanlah paslon 01, tetapi sebenarnya adalah presiden petahana Joko Widodo yang menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power)," kata Denny saat membacakan gugatan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Denny menambahkan abuse of power yang dilakukan adalah penyalahgunaan anggaran negara dan aparatur negara. Selain itu, Denny menyebut kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf Amin bukanlah kecurangan biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Denny memohon MK memutus dengan adil supaya pemilu bisa berjalan selayaknya amanat UUD '45.
"Kandidat dapat bersaing dalam pemilu atas dasar perlakuan yang adil," ujar Denny.
Tonton video Hadapi Sidang Perdana di MK, KPU Siapkan Saksi-saksi:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini