"Pemohon mendalilkan bahwa paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa biasa saja, tetapi sudah bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," kata tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana, membacakan gugatan permohonan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
"Oleh karena adanya kecurangan pemilu (electoral fraud) yang TSM, yang dilakukan oleh paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana, kami memohonkan MK untuk mendiskualifikasi paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019 atau paling tidak melakukan pemungutan suara ulang," sambung Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%).
Tonton video Hadapi Sidang Perdana di MK, KPU Siapkan Saksi-saksi:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini