"Termohon (KPU) telah menetapkan perolehan suara masing masing pasangan calon sebagai berikut: Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 %
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 atau 44,50 %," kata tim hukum Prabowo membacakan gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Pada pokok permohonan, tim hukum Prabowo menegaskan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah menurut hukum karena perolehan suara pasangan capres dan wapres nomor Urut 01 atas nama Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%). (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini