Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdekan Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang dibuka sekitar pukul 09.00 WIB.
Interupsi dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf berawal ketika ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto (BW) membacakan permohonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian juga diyakini MK tidak akan terjebak sebagai mahkamah yang merit dengan fungsi terbatas hanya sebagai penghitung suara dalam suatu sengketa pemilu semata," imbuhnya.
Beberapa detik berselang, tepatnya setelah BW membacakan salah arti surat dalam Alquran, tiba-tiba ketua hakim menyela, Anwar Usman menyela. Ya, ada interupsi dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf.
"Sebentar Mas Bambang," ujar kata hakim ketua Anwar Usman.
Namun, Anwar tidak mempersilakan tim hukum Jokowi menginterupsi. Anwar kemudian meminta BW melanjutkan membacakan permohonan.
"Interupsi jangan, nanti ada kesempatan," jelas Anwar.
Tonton juga video Ada Sidang di MK, Begini Pantauan Pengamanan dan Lalu Lintasnya:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini