Divonis Mati, WN Prancis Bandar Sabu Banding ke PT Mataram

Divonis Mati, WN Prancis Bandar Sabu Banding ke PT Mataram

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 13 Jun 2019 12:04 WIB
Foto: Terdakwa penyelundup sabu berkewarganegaraan Prancis, Dorfin Felix (35) (Hari-detikcom)
Mataram - Dorfin Felix (35), terdakwa penyelundup 2,98 kilogram sabu asal Prancis, tak terima divonis mati. Dorfin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Didiek Jatmiko, membenarkan WNA Prancis tersebut sudah mengajukan banding. Berkas banding itu diterima sejak Senin (10/6).

"Senin (10/6) kemarin bandingnya kita terima," ucap Didiek Jatmiko yang dikutip dari Antara, Kamis (13/6/2019),

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tindak lanjut dari pengajuan tersebut, pihak pengadilan dikatakan sedang menyelesaikan proses administrasi. Setelah itu, berkas akan didaftarkan ke meja registrasi PT Mataram.

"Jadi lanjutan dari pengajuan bandingnya, sedang kita proses. Mungkin dalam waktu dekat ini akan kita serahkan ke pengadilan tinggi," ujarnya.

Pengacara Dorfin, Deni Nur Indra mengatakan, secara garis besar memori banding itu diajukan dengan harapan dapat meringankan hukuman Dorfin. Selain itu, dalam memori bandingnya turut dipaparkan sejumlah fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama.

"Jadi apa yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman bagi Dorfin, sudah kita uraikan dalam memori bandingnya," kata Deni.

Dorfin ditangkap di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada 21 September 2018. Dari tangannya, didapati narkoba jenis sabu seberat 2,4 kg lebih dan jenis ekstasi lainnya senilai Rp 3,2 miliar. Total narkoba yang dikantonginya sekitar 2,9 kg. Setelah itu, WN Prancis itu ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.

Pada Senin (21/1), Polda NTB dibikin geger. Dorfin diduga melarikan diri saat dini hari, dengan memotong jendela jeruji besi kamar tahanan yang berada di lantai dua. Dorfin memotong terali besi di sebelah barat gedung. Kemudian turun menggunakan lilitan kain yang diikat di terali. Pada 1 Februari, Dorfin Felix ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita ketika hendak menelusuri tengah hutan di Gunung Malang, Desa Pusuk Lestari, Pemenang, Lombok Utara.

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads