"Besok dimulai pukul 09.00 WIB. Agendanya karena ini adalah pemeriksaan pendahuluan, sesuai PMK (Peraturan MK) kita maka pemeriksaan pendahuluan itu agendanya adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon," kata juru bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Dalam sidang itu, nantinya pihak pemohon, yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menjabarkan permohonannya mereka. Alat bukti yang mereka punya, kata Fajar, juga akan disinggung dalam sidang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya dan pasti akan disinggung soal alat bukti dan mungkin juga akan ada pengesahan alat bukti pada sidang pertama besok," ucapnya.
Dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK, Prabowo-Sandiaga mengklaim menang Pilpres. Tapi Prabowo menilai suara Jokowi-Ma'ruf Amin digelembungkan KPU sehingga pasangan nomor urut 02 tersebut kalah.
Berdasarkan keputusan KPU, Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan 85.607.362 suara. Versi Prabowo, angka itu digelembungkan dari jumlah seharusnya, yaitu 63.573.169 suara.
"Berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki oleh Pemohon, perolehan suara Pemohon adalah 68.650.239 atau 52 persen," kata ketua kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW).
Tonton juga video Ketua MK Rela Nginap Demi Tuntaskan Berkas Sengketa Pemilu:
(abw/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini