Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan lelang barang sitaan dari para koruptor digelar pada Selasa (25/6/2019).
Pelaksanaan Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan melakukan penawaran secara tertutup melalui internet (closed bidding) di alamat website www.lelang.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Senin tanggal 24 Juni 2019 pukul 10.00-15.00 WIB di kantor KPK gedung Merah Putih, Jakarta," kata Febri, Kamis (13/6/2019).
Barang rampasan terkait perkara korupsi yang dilelang di antaranya milik Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, Zumi Zola Zulkifli, Eddy Rumpoko, dan Abubakar.
Sebelumnya, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000, serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar.
Action figure milik Zumi Zola memang dirampas negara lewat putusan pengadilan. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa pada KPK.
Tonton video Lanjutan Kasus Zumi Zola, KPK Panggil 12 Anggota DPRD Jambi:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini