KJRI Imbau WNI Hindari Lokasi Unjuk Rasa di Hong Kong

KJRI Imbau WNI Hindari Lokasi Unjuk Rasa di Hong Kong

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 12 Jun 2019 23:42 WIB
Unjuk Rasa Memprotes RUU Ekstradisi di Hong Kong (Foto: REUTERS/Athit Perawongmetha)
Hong Kong - Puluhan ribu demonstran yang menolak RUU yang mengizinkan ekstradisi ke China itu, kembali turun ke jalan hingga melumpuhkan Hong Kong. Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) agar menjauhi lokasi unjuk rasa.

"Sedapatnya menghindari wilayah Admirality dan Central yang menjadi pusat penumpukan massa," kata Pelaksana Konsul Jenderal RI di Hong Kong Mandala S Purba, dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2019).


KJRI juga meminta WNI mematuhi segala perintah dan arahan dari penegak hukum Hong Kong. Selain itu, KJRI meminta WNI di Hong Kong tidak melanggar tata tertib serta aturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedapatnya tidak keluar dari kediaman bila dirasakan tidak ada hal-hal yang mendesak," ujarnya.

Para WNI juga diimbau agar tetap tenang dan tidak berpartisipasi dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri. Mereka diminta untuk menghindari mengunggah berbagai materi di media sosial yang dapat membuat kegaduhan dan berakibat pada masalah hukum.

Para WNI juga diimbau agar tetap tenang dan tidak berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri serta menghindari mengunggah berbagai materi di media sosial yang dapat membuat kegaduhan dan berakibat pada masalah hukum.

Aksi yang digelar puluhan ribu demonstran pada Rabu (12/6) waktu setempat, melumpuhkan Hong Kong. Para demonstran, yang kebanyakan kaum muda dan mahasiswa yang berpakaian serba hitam, mengepung gedung-gedung pemerintahan termasuk gedung Dewan Legislatif Hong Kong. Aksi mereka ini membuat ruas-ruas jalan utama terblokir dan lalu lintas sama sekali tak bergerak.


Jajaran polisi antihuru-hara tampak siaga mengawal aksi protes ini. Namun mereka dilaporkan kalah jumlah dibanding para demonstran. Pada Rabu (12/6) pagi menuju siang, jumlah demonstran makin bertambah. Di luar gedung Dewan Legislatif, polisi menembakkan meriam air dan mengerahkan semprotan merica untuk mengendalikan para demonstran.

Aksi protes ini merupakan yang kedua usai unjuk rasa pada Minggu (9/6) lalu yang diklaim diikuti lebih dari 1 juta orang. Banyak pihak khawatir RUU itu akan melemahkan penegakan hukum di Hong Kong. Diketahui bahwa Hong Kong, yang bekas koloni Inggris dan diserahkan ke China pada 1997, memiliki jaminan otonomi dan berbagai kebebasan, termasuk sistem hukum terpisah dari China. Banyak kalangan meyakini kebebasan ini menjadi aset terkuat Hong Kong. (mae/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads