"Kita kan punya banyak teman di luar. Salah satunya dengan Interpol, kemudian dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) dengan teman-teman dari lembaga lain di luar lah mudah-mudahan ya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Agus mengatakan Sjamsul Nursalim kini dibutuhkan kehadirannya untuk proses penyidikan. Namun Agus belum tahu soal sudah dikirimkannya red notice ke Interpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya kalau sudah tersangka, penyidikan mereka akan sangat membantu," kata Agus.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ingin berkas perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim, segera rampung. KPK ingin proses persidangan segera digelar.
"Tetapi yang jelas kita harus masuk secepatnya prosesnya di pengadilan, ya itu dulu," ujar Saut kepada wartawan di gedung KPK, Rabu (12/6).
Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dana BLBI. Sjamsul diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun terkait kewajiban yang tidak dibayarkan Sjamsul dalam pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh BPPN.
Simak Juga "Otto Hasibuan Bingung, Kasus BLBI Selalu Muncul saat Pemilu":
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini