"Sudah (disiapkan). Tetapi itu tidak kami ekspos dulu. Jadi yang pengajuan pertama dulu yang kami jawab," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan, berkas yang diberikan ke MK berisi jawaban terhadap gugatan awal yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka belum menerima berkas perbaikan gugatan yang di dalamnya menyinggung posisi Ma'ruf di bank syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia lalu menjelaskan alat bukti yang diserahkan KPU hari ini. Hasyim menyebut di antara alat bukti itu terdapat dokumen soal daftar pemilih.
"Yang pertama, kalau yang disoal soal daftar pemilih. Maka segala macam runutan peristiwa pendaftaran, pemutakhiran data pemilih, sampai dengan pertanyaan-pertanyaan tentang 17,5 juta pemilih, itu semuanya disiapkan dokumennya. Ini alat bukti yang bentuknya dokumen ya," ucap Hasyim.
KPU juga sudah menyiapkan alat bukti lain berupa kesaksian. Hasyim juga menyatakan kesiapan KPU menjawab soal sistem hitung hingga dugaan pelanggaran yang diperkarakan.
"Kemudian kalau yang kedua yang disoal soal Situng juga kita siapkan semua, kemudian soal tuduhan tentang penyelenggaraan pemilu yang dinilai ada pelanggaran yang TSM itu tergantung, kalau ada yang tuduhannya kepada KPU ya kita jawab dan alat buktinya kita siapkan," ujaran.
Sebelumnya diberitakan, KPU menyerahkan 272 kontainer boks plastik ke MK yang berisi bukti dan jawaban atas gugatan Pilpres 2019. Jumlah ini berasal dari 34 KPU provinsi dengan masing-masing menyerahkan 8 kontainer.
"Jadi akan diserahkan dokumen alat bukti sebanyak 272 kontainer. Masing-masing 34 KPU provinsi akan menyerahkan 8 kontainer," terang Hasyim dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6).
Ma'ruf Amin: Di Pilpres Harus Siap Kalah Siap Menang:
(abw/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini