"Keterangan kami setebal 151 halaman kemudian kami juga sertai dengan alat bukti. Alat bukti kami ada 134 alat bukti, itu yang kami serahkan hari ini," kata Ketua Bawaslu Abhan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
Abhan mengatakan alat bukti yang diserahkan terkait dengan pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Sedangkan keterangan setebal 151 halaman itu berisi 4 poin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas itu, Bawaslu juga memberikan jawaban untuk pokok-pokok yang jadi dalil pemohon. Bawaslu juga memberikan penjelasan tentang pelanggaran yang diperkarakan.
"Yang ketiga adalah terkait dengan keterangan Bawaslu atau jawaban Bawaslu terkait dengan pokok-pokok yang menjadi dalil pemohon. Jadi dalam permohonan temuan itu kan ada yang menyampaikan soal Bawaslu, maka kami menjawab," ucapnya
"Yang terakhir, keempat adalah terkait dengan jumlah dan jenis-jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil pemohon," imbuh Abhan.
TKN Minta MK Tolak Perbaikan Gugatan Kubu Prabowo:
(abw/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini