Gugat Hasil Pilpres, Prabowo Rujuk Sistem Mahkamah Agung India

Gugat Hasil Pilpres, Prabowo Rujuk Sistem Mahkamah Agung India

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 12 Jun 2019 15:21 WIB
Tim hukum Prabowo-Sandi gugat hasil Pilpres ke MK (rengga/detikcom)
Jakarta - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan kuasa ke Bambang Widjajanto dkk untuk menggugat hasil Pilpres 2019. Dalam gugatannya itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencontoh Mahkamah Agung (MA) India dalam menjaga Pemilu yang jurdil.

"Membuktikan Presiden yang sedang aktif menjabat melakukan kecurangan pemilu yang terstuktur, sistematis dan masif (TSM) pastilah bukan pekerjaan yang mudah. Apalagi kalau didalilkan pula bahwa kecurangan itu dilakukan bersama-sama dengan aparat kepolisian, intelijen, birokrasi, BUMN hingga aparat negara lainnya," demikian bunyi dalil gugatan yang ditandatangani oleh Bambang Widjojanto (BW) dkk sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (12/6/2019).


Gugatan yang juga ditandatangani oleh Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Amir, Zulfadhli kemudian merujuk Mahkamah Agung India.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengalaman India patut diambil menjadi pelajaran tentang bagaimana Mahkamah Agung (MA) India melakukan terobosan prosedur peradilan (judicial activism) dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik (public interest litigation), yaitu ketika masyarakat berhadapan dengan negara (penguasa)," ujarnya.

Terobosan tersebut dilakukan dengan cara, pertama, deformalisasi prosedur peradilan dengan mempermudah pendaftaran perkara dengan hanya membuat petisi sederhana ke MA India.

"Kedua, setelah mendapatkan petisi, MA India mengkonversi petisi tersebut menjadi sebuah permohonan sengketa," bunyi dalil nomor 259.


Ketiga, MA India kemudian membentuk tim fact finding untuk memastikan bahwa memang ada pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara yang dilanggar oleh kebijakan pemerintah yang berkuasa, berdasarkan petisi yang masuk. Jika memang ditemukan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara, maka MA India akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa.

"Dari ratusan gugatan public interest yang diperiksa, MA India memenangkan sebagian besar gugatan masyarakat. Dengan cara inilah, MA India menjadi institusi negara yang efektif dalam mengingatkan pemerintah agar memperhatikan hak-hak konstitusional warga negara," ujarnya.

Oleh sebab itu, tim hukum Prabowo meminta beban pembuktian tidak hanya dibebankan kepada mereka semata. Tetap juga dicari bersama-sama dengan dukungan MK.

"Izinkan kami menyampaikan pandangan dan usulan perlunya Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk menyampaikan sistem perlindungan saksi (witness protection)," kata BW dalam permintaannya.



Tonton video TKN Minta MK Tolak Perbaikan Gugatan Kubu Prabowo:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads