"Untuk yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dua orang, yakni berinisial A dan T," kata Kapolda Kalteng Irjen Anang Revandoko saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, yang dikutip dari Antara, Selasa (11/6/2019).
Sebanyak 33 orang yang diduga terkait dengan tindak terorisme masih dilakukan pemilahan oleh Satuan Wilayah (Satwil) Densus 88 Polda Kalteng. 33 orang itu terdiri dari anak-anak dan istri yang terpapar radikalisme. Diduga mereka terkait jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang pernah melakukan latihan di Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga A dan T akan melakukan aksi terornya di Jakarta. Saat ini keduanya sudah mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng.
"Sebelum mereka pergi ke Jakarta, tim Densus 88 sudah menggagalkan rencana yang sudah disusun kelompok tersebut. Mereka ini juga sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), kemudian tim Densus 88 menangkapnya," ucap jenderal berpangkat bintang dua tersebut.
Dari kediaman dua terorisme di Jalan Pinus Permai III Kelurahan Panarung, Kacamatan Pahandut Kota Palangka Raya, polisi mengamankan barang bukti, seperti sejumlah buku tentang jihad, senjata tajam, buku nikah, anjungan tunai mandiri (ATM), toples besar berisi serbuk warna putih, serta sejumlah benda-benda yang menurut Densus 88 berbahaya.
Simak juga video Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jaringan ISIS di Bogor:
(rvk/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini