Debat TKN vs BPN Soal Posisi Ma'ruf di Bank Syariah

Round-Up

Debat TKN vs BPN Soal Posisi Ma'ruf di Bank Syariah

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 12 Jun 2019 07:03 WIB
Ma'ruf Amin (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Posisi cawapres Ma'ruf Amin di dua bank syariah dipersoalkan. Debat sengit antara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait posisi Ma'ruf sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pun terjadi.

Adalah Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang pertama kali mempersoalkan posisi Ma'ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah dalam poin perbaikan permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (11/6) lalu. Posisi Ma'ruf dijadikan dasar untuk meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 dalam petitumnya.

Alasannya, dua perbankan itu disebut sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, capres maupun cawapres tak boleh menjabat satu jabatan di BUMN. Namun, perbaikan gugatan tersebut hanya dijadikan lampiran oleh MK, sedangkan permohonan yang diregistrasi merupakan gugatan yang dilayangkan pada 24 Mei 2019 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu yang menarik adalah kami masukkan salah satu argumen yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik karena ini bisa menyebabkan paslon 01 didiskualifikasi. Pasal 227 huruf p UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan seorang bakal calon dia harus menandatangani satu informasi di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan," kata Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) setelah mengajukan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6).



Argumen itu pun langsung didebat oleh TKN Jokowi-Ma'ruf. TKN meminta Tim Hukum Prabowo-Sandiaga untuk tidak mencari-cari kesalahan. TKN melalui Wakil Ketuanya, Arsul Sani kemudian menjelaskan bahwa kedua bank syariah tersebut bukanlah BUMN.

Dia juga menjelaskan jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah tersebut juga bukan bagian dari karyawan. Menurutnya, Dewan Pengawas Syariah bukan bagian dari karyawan, direksi ataupun komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah tersebut bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedang BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance. Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung," ujar Arsul.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," ucap Arsul.



Pembelaan tak hanya datang dari Arsul. Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding pun angkat bicara soal posisi Ma'ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Senada dengan Arsul, Karding menjelaskan bahwa dua bank syariah itu tak masuk dalam kategori BUMN.

Karding dan Arsul pun kompak menilai Tim Hukum Prabowo-Sandiaga salah alamat, salah tempat, hingga salah waktu. Sebab, dalam sengketa pilpres menurut keduanya, MK tak berwenang mengadili soal syarat-syarat calon.

"Soal syarat calon bukanlah domain kewenangan MK, syarat calon adalah domain KPU," ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, kepada wartawan.

"Kalau yang soal memenuhi syarat atau tidak seorang itu calon presiden atau wakil presiden itu dulu waktu masa pencalonan. Harusnya dipersoalkan pada saat sebelum pilpresnya dilaksanakan. Ya itu jelas salah alamat, salah tempat, dan salah waktu, tiga-tiganya," kata Arsul.



Ma'ruf sendiri juga telah angkat bicara soal posisinya yang menjadi perdebatan. Sama seperti Arsul dan Karding, Ma'ruf menegaskan posisinya di BNI Syariah dan Mandiri Syariah bukanlah sebagai pegawai. Dia juga mengatakan bahwa dua perbankan syariah itu bukanlah BUMN.

"Bukan, dan itu bukan BUMN juga. Itu anak perusahaan," tegas Ma'ruf di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Mengetahui dalilnya dalam permohonan didebat, salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana menjelaskan alasan mengungkit posisi Ma'ruf di dua bank syariah itu. Denny berargumen adanya pelanggaran terhadap persyaratan calon merupakan hal yang prinsipil.

"Begini, saya tidak bicara kapannya, karena esensinya kita menemukan, ini persoalan yang prinsipil," kata Denny Indrayana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.



Kuasa hukum lainnya, Luthfi Yazid juga angkat bicara. Luthfi pun menyeret KPU. Dia menilai penyelenggara pemilu itu abai dan ceroboh terkait posisi Ma'ruf di bank syariah hingga menjadi celah untuk didiskualifikasi.

Luthfi bahkan menuding ada ketidakjujuran yang dilakukan KPU sebagai organ negara yamg mendapat mandat konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. Produk KPU dinilai inkonstitusional karena tidak menjalankan amanat konstitusi.

"Kita sampai pada kesimpulan bahwa paslon nomor 01 bisa didiskualifikasi setelah tim lawyer melakukan kajian hukum bahwa cawapres 01 tidak memenuhi syarat admin karena masih mempunyai jabatan di BNI Syariah dan Mandiri Syariah," kata Luthfi Yazid, kepada wartawan.

KPU yang ikut diseret oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga pun angkat bicara. KPU heran dengan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang baru mempermasalahkan posisi Ma'ruf. Mengingat posisi Ma'ruf di dua bank syariah itu sudah diketahui sejak awal pendaftaran.



KPU pun menegaskan telah memverifikasi perihal posisi Ma'ruf itu. KPU pun memastikan lembaga tempat Ma'ruf menduduki posisi Dewan Pengawas itu bukanlah BUMN.

"Kalau anak perusahaan BUMN tidak ada kewajiban untuk mundur, yang ada kewajiban pejabat atau pegawai BUMN. Kalau KPU berdasarkan verifikasi, meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakata Pusat.

MK kemudian menjawab perdebatan ini. MK mengatakan bukan wewenangnya untuk mengadili persoalan posisi Ma'ruf Amin. MK mengatakan, seharusnya persoalan itu sejak awal dibawa ke Bawaslu kemudian ke PTUN sesuai dengan UU Pemilu.

"Harusnya ke Bawaslu, lalu ke PTUN," kata Bayu saat berbincang dengan detikcom.
Halaman 2 dari 3
(mae/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads