Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Fadli Zon: Kematian Demokrasi

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Fadli Zon: Kematian Demokrasi

Tsarina Maharani - detikNews
Selasa, 11 Jun 2019 19:23 WIB
Foto: Fadli Zon (Samsdhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani merupakan wujud ketidakadilan hukum. Ia menyebut demokrasi telah mati.

"Ini adalah bagian kematian demokrasi, kebebasan berbicara dan berpendapat," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

"Kalau hanya karena kata 'idiot' lalu Ahmad Dhani dikenakan satu tahun penjara, itu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini berkaitan dengan video 'idiot' Ahmad Dhani yang tersebar di media sosial. Vlog tersebut dibuat Dhani pada Agustus 2018 di Hotel Majapahit Surabaya.

Dalam vlog tersebut Dhani beberapa kali mengulang kata 'idiot' yang diduga ditujukan kepada sejumlah orang yang mengadangnya di depan hotel. Ia kesal karena tidak bisa menghadiri deklarasi #2019gantipresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.

Menurut Fadli Zon, hukuman terhadap Ahmad Dhani akan menjadi contoh buruk bagi kehidupan demokrasi. Apalagi, lanjut dia, kata 'idiot' yang diucapkan Fadli tidak ditujukan kepada pihak tertentu.

"Masak orang memberikan kata 'idiot' di vlog lalu dikenakan satu tahun? Ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita. Apalagi dia nggak sebut idiot itu untuk siapa," ujar Fadli.


Diberitakan, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.

"Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun," kata Majelis Hakim, R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Jalan Arjuno Surabaya, Selasa (11/6).


Tak Terima Vonis Hakim, Ahmad Dhani: Fakta Persidangan Diabaikan!:

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads