"Satu, kami mengimbau semua pihak menghargai praduga tak bersalah. Kedua waktu Pak Kapolri sama Pak Wiranto pernah konpers di Polhukam memaparkan alat bukti, ini kan kesannya sudah memaksakan kehendak bahwa dan melanggar praduga tak bersalah. Ketiga tentang kasus makar, kepemilikan senjata api, dan kasus rencana pembunuhan, ini semua kan pengembangan dari kasus 2 tersangka lain," kata Yuntri saat dimintai konfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Yuntri menjelaskan, tuduhan makar kepada Kivlan sulit dibuktikan. Kemudian, penahanan Kivlan setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, pada Kamis (30/5), juga dianggap berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu kita kalau bisa ditunda lah, polisi kan harus sesuai KUHP, bukan menafsirkan undang-undang pidana, pidana kan tak boleh ditafsirkan, jadi panggilan itu harus 3 hari sebelum hari H. Ini langsung ditangkap, langsung dipaksa untuk BAP yang semestinya itu kan nggak urgent waktu itu, beliau nggak akan lari kok, itu kami protes. Malam itu juga diperiksa sampai pagi kemudian ditahan di Guntur," sambungnya.
Yuntri menegaskan kliennya tak melakukan hal seperti yang disampaikan oleh penyidik ataupun tersangka perencanaan pembunuhan dalam video di jumpa pers siang tadi di Kemenko Polhukam. Dia menegaskan, cerita salah satu tersangka justru berbanding terbalik dengan yang dijabarkan Kivlan ke kuasa hukum.
"Pada intinya yang kami dengar langsung dari Pak Kivlan itu tidak sesuai dengan yang disampaikan pihak penyidik yang tadi dipaparkan," jelasnya.
Habil Marati Beri Kivlan Zein SGD 15 Ribu untuk Beli Senjata Api:
(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini