Tim Hukum Prabowo Salahkan KPU soal Status Ma'ruf di Bank Syariah

Tim Hukum Prabowo Salahkan KPU soal Status Ma'ruf di Bank Syariah

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 11 Jun 2019 13:30 WIB
Tim hukum Prabowo saat mendaftarkan gugatan ke MK (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai KPU abai dan ceroboh terkait posisi cawapres Ma'ruf Amin di bank syariah. Jabatan Ma'ruf itulah yang akhirnya membuat Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi.

"Kita sampai pada kesimpulan bahwa paslon nomor 01 bisa didiskualifikasi setelah tim lawyer melakukan kajian hukum bahwa cawapres 01 tidak memenuhi syarat admin karena masih mempunyai jabatan di BNI Syariah dan Mandiri Syariah," kata anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Tim Hukum Prabowo menganggap BNI Syariah dan Mandiri Syariah sebagai BUMN. Namun, TKN Jokowi-Ma'ruf menyebut kedua bank tersebut bukan BUMN sehingga posisi Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah bukanlah suatu pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kembali ke pernyataan Luthfi, dia menuding ada ketidakjujuran yang dilakukan KPU sebagai organ negara yamg mendapat mandat konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. Produk KPU dinilai inkonstitusional karena tidak menjalankan amanat konstitusi.

"Ketidakjujuran yang dilakukan oleh KPU menyebabkan output KPU menjadi tidak valid. Dan karena itu amanat konstitusi dan KPU tak menjalankan mandat konstitusi itu maka produk KPU menjadi inkonstitusional," ujar Luthfi.

Luthfi meminta KPU menegakkan kejujuran dan menjalankan amanat konstitusi. Luthfi juga kembali mempertanyakan soal lolosnya Ma'ruf Amin sebagai cawapres meskipun masih memiliki jabatan di bank syariah, yang disebutnya sebagai BUMN.

"Prinsipnya dalam pemilu sesuai konstitusi, KPU yang mendapat mandat konstitusi harus menegakkan kejujuran dan keadilan seperti diamanatkan pasal 22E ayat 1. Nah, kalau ada cawapres yang tidak memenuhi syarat tapi tetap diloloskan, itu apa namanya?" tanya Luthfi.

"Ini bukan soal curiga. Kita bicara fakta bahwa cawapres 01 masih punya jabatan di BUMN BNI Syariah dan BM Syariah," imbuhnya.



Sebelumnya KPU mengatakan seluruh paslon telah memenuhi syarat sebagai calon. Hal tersebut menanggapi Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempermasalahkan jabatan KH Ma'ruf Amin di dua BUMN dalam perbaikan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Prinsipnya, KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon, hasilnya semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi, Selasa (11/6).

Wahyu menyebut pihaknya telah memastikan keterpenuhan syarat tersebut. Menurutnya, hasil pengecekan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi memenuhi syarat.

"Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, nomor urut 01 dan 02, itu ya semuanya memenuhi syarat. Kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat," kata Wahyu.



Tonton video TKN Minta MK Tolak Perbaikan Gugatan Kubu Prabowo:

[Gambas:Video 20detik]

(azr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads