"KPK memandang akan lebih baik jika pihak kuasa hukum SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) membantu menghadirkan para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut agar para tersangka juga dapat memberikan keterangan sesuai dengan data dan apa yang diketahui," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika pihak SJN dan ITN ingin membela diri dalam perkara ini, akan lebih baik hadir memenuhi panggilan KPK, atau, kami menyarankan agar SJN dan ITN menyerahkan diri ke KPK, karena saat ini status mereka sudah sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi yang dilakukan KPK," ujar Febri.
Selain itu, Febri mengatakan KPK belum menerima surat kuasa kalau Maqdir memang ditunjuk sebagai pengacara oleh Sjamsul dan Itjih untuk perkara yang sedang diproses oleh KPK. Febri juga menyebut tak ada hal baru dari pernyataan Maqdir yang membela kliennya itu.
"Kami pandang tidak terdapat hal baru dari penjelasan yang disampaikan oleh Dr Maqdir Ismail yang mengaku sebagai kuasa hukum SJN tersebut," ucapnya.
Febri menyebut beberapa pernyataan Maqdir terkait dugaan keterlibatan Sjamsul dan Itjih itu sudah dibahas dalam persidangan Eks Ketua BPPN Syafrudin Arsyad Tumenggung. Salah satunya yakni soal penggunaan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam menilai kerugian negara dalam kasus BLBI.
"Majelis Hakim PN telah menegaskan dalam pertimbangannya bahwa Majelis Hakim tidak sependapat karena sesuai keterangan ahli dari BPK di persidangan disampaikan bahwa Audit BPK 2002 dan 2006 merupakan audit kinerja, sedangkan audit BPK Tahun 2017 merupakan audit untuk tujuan tertentu untuk menghitung kerugian negara dan semua dokumen yang dijadikan dasar untuk melakukan audit diperoleh dari penyidik, namun jika terdapat kekurangan maka auditor meminta pada penyidik untuk melengkapi, sehingga dalam perkara ini pembelaan terdakwa tersebut dikesampingkan," jelas Febri.
Baca juga: Babak Baru Kasus BLBI |
Sebelumnya, Maqdir menyebut penetapan tersangka terhadap dua kliennya tak masuk akal. Alasannya, Sjamsul Nursalim sudah tidak berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Keputusan KPK yang menetapkan Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sangat janggal dan tidak masuk akal," kata Maqdir kepada wartawan, Senin (10/6).
Maqdir mengatakan Sjamsul telah membebaskan dia dari segala tindakan hukum terkait dengan kasus BLBI. Dia menyebut Sjamsul sendiri telah menyelesaikan kewajibannya sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sejak 1998.
Sjamsul Nursalim dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin terkait BLBI. Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini.
Simak Juga "Otto Hasibuan Bingung, Kasus BLBI Selalu Muncul saat Pemilu":
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini