"Tersangka kami tangkap pada Senin (10/6) di rumahnya di Kecamatan Cinere, Depok," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Pencurian itu terjadi pada Senin (3/6) lalu di rumah Siti di Kelurahan Pangkalan Jatibaru, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Saat itu, Siti meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan kunci asli rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dan tersangka sendiri saling mengenal. Namun, Deddy memastikan keduanya tidak memiliki hubungan spesial atau pun hubungan keluarga.
"Antara pelapor dan tersangka sudah saling kenal, karena setiap hari terlapor mengantar pelapor ke Pasar Pondok Labu (tidak ada hubungan keluarga)," jelas Deddy.
Pada saat itulah, tersangka masuk ke dalam rumah korban. Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil seluruh barang berharga yang disimpan di dalam brankas.
"Pelaku mengambil brankas yang isinya uang tunai Rp 80 juta, bermacam perhiasan, dan sertipikat atas nama pelapor," sambungnya.
Setelah mencuri, tersangka keluar rumah dengan rapi. Dia juga mengunci pintu sepertipengacara keadaan semula dan kunci diletakkan kembali di bawah pot bunga.
(mea/mea)











































