"Besok mulai diregistrasi. Persiapan kami sudah 100 persen. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya," kata Ketua MK Anwar Usman kepada wartawan seusai halalbihalal di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (10/6/2019).
Detail hukum acara sengketa pilpres diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, MK saat ini fokus pada gugatan pilpres. Adapun gugatan hasil pemilihan legislatif akan dikerjakan secara maraton setelah 28 Juni nanti.
"Betul, kalau pilegnya nanti ya," ujar Anwar.
MK meminta masyarakat melihat seluruh jalannya sidang secara detail. Sebab, MK akan memutus berdasarkan apa yang ada dalam persidangan.
"Apa yang terjadi di sidang, itulah yang dijadikan dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan. Kami akan teliti satu per satu, tanpa melewati satu alat bukti pun atau keterangan saksi atau ahli, akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan untuk pemohon, KPU, maupun pihak terkait, dalam hal ini pihak capres 01. Yang jelas, kami akan memberikan kesempatan yang sama, tanpa ada perbedaan," pungkasnya.
Ketika 'Link' Berita Jadi Alat Bukti Tim BPN:
(asp/asp)