MK akan Teliti Satu Per Satu Bukti Gugatan Pilpres 2019

MK akan Teliti Satu Per Satu Bukti Gugatan Pilpres 2019

Adhi Indra Prasetya - detikNews
Senin, 10 Jun 2019 13:17 WIB
Anwar Usman (agung/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hanya diberi waktu 14 hari untuk mengadili sengketa hasil Pilpres 2019. Rencananya, MK akan memulai sidang pada 14 Juni dan membacakan vonisnya pada 28 Juni nanti.

"Besok mulai diregistrasi. Persiapan kami sudah 100 persen. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya," kata Ketua MK Anwar Usman kepada wartawan seusai halalbihalal di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (10/6/2019).

Detail hukum acara sengketa pilpres diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya mungkin karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregister. Jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," ujar Anwar.


Alhasil, MK saat ini fokus pada gugatan pilpres. Adapun gugatan hasil pemilihan legislatif akan dikerjakan secara maraton setelah 28 Juni nanti.

"Betul, kalau pilegnya nanti ya," ujar Anwar.


MK meminta masyarakat melihat seluruh jalannya sidang secara detail. Sebab, MK akan memutus berdasarkan apa yang ada dalam persidangan.

"Apa yang terjadi di sidang, itulah yang dijadikan dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan. Kami akan teliti satu per satu, tanpa melewati satu alat bukti pun atau keterangan saksi atau ahli, akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan untuk pemohon, KPU, maupun pihak terkait, dalam hal ini pihak capres 01. Yang jelas, kami akan memberikan kesempatan yang sama, tanpa ada perbedaan," pungkasnya.



Ketika 'Link' Berita Jadi Alat Bukti Tim BPN:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads