"Masih berjalan dari Bogor tadi, untuk pending sudah jalan pukul 7.00 WIB pagi tadi. Ekor sudah memasuki wilayah Cianjur. One way dari Jakarta ke atas, ke arah Bogor Cianjur," kata Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Adhimas Sriyono Putra saat dihubungi, Sabtu (8/6/2019).
One way dari Jakarta arah Puncak diberlakukan sejak pukul 07.00 WIB. Sedangkan kepadatan di Cipanas, Cianjur mengular hingga 3 kilometer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhimas berharap one way dari arah Jakarta tidak diberlakukan terlalu lama. Sebab, sambung Adhimas, one way itu akan menyebabkan kemacetan yang panjang di Jalur Cipanas.
"Kita berharap hari ini tidak selama kemarin pendingnya. Mudah-mudahan orang dari arah Jakarta mau ke Puncak dan Cianjur sudah berkurang sehingga koordinasi dengan Sat Lantas Bogor nantinya dibukanya dari arah Cianjur menuju Jakarta bisa lebih cepat tidak selama kemarin, karena semakin lama, ekor akan semakin panjang," ujar dia.
Sebelumnya, one way dari Jakarta arah Puncak diberlakukan sejak pukul 06.30-20.00 WIB, Sabtu (9/6) kemarin. One way menyebabkan kendaraan di Cipanas tertahan. Kemacetan mengular hingga lebih 11 kilometer.
Banyak pengendara yang mengeluhkan kemacetan parah di kawasan Puncak ini. Beberapa di antaranya terjebak kemacetan hingga 12 jam.
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri sebelumnya sudah bicara terkait kemacetan parah di kawasan Puncak ini. Dia mengatakan, polisi dan pihak terkait sudah berupaya maksimal melakukan pengaturan lalu lintas, namun badan jalan memang tidak sebanding dengan tingginya volume kendaraan.
"Di Puncak itu memang kepadatan-kepadatan itu bukan hanya di hari ini saja, memang rentang waktu (rekayasa) yang diberlakukan sekarang itu sama dengan rentang waktu yang dilakukan hari hari lalu, hanya kepadatannya dan pengunjungnya saja yang bertambah sehingga terkesan itu panjang sekali," kata Refdi kepada wartawan, di Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (8/6).
Simak Juga "Buat Pemudik, Menhub Sarankan Kembali ke Jakarta di Atas 9 Juni":
(knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini