"(Perbuatan Mustofa dan Lieus pascapenangguhan) sebagai bahan pertimbangan penyidik, penyidik tentunya akan mengevaluasi kembali pemberian penangguhan penahanan yang telah diberikan. Tidak menutup kemungkinan (ditahan kembali jika mengulangi perbuatan)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).
Dedi menuturkan Mustofa dan Lieus bebas bepergian selama masih di dalam negeri. Keduanya harus kooperatif hadir kapanpun penyidik memerlukan muntuk proses penyidikan yang sedang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waketum Partai Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk Lieus dan Mustofa. Polisi menerapkan wajib lapor kepada Lieus dan Mustofa dua kali dalam sepekan yaitu tiap Senin dan Kamis.
Diketahui, Lieus ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (21/5) lalu. Lieus ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.
Sementara itu, Mustofa Nahra ditahan di Bareskrim Polri. Dia menjadi tersangka lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019.
Tonton video Sufmi Dasco Jamin Penangguhan Penahanan Lieus dan Mustofa:
(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini