Kevin Bawa Fortuner Pelat-STNK Polri Palsu, Polisi Dalami Unsur Pidana

Kevin Bawa Fortuner Pelat-STNK Polri Palsu, Polisi Dalami Unsur Pidana

Herianto Batubara - detikNews
Senin, 03 Jun 2019 20:25 WIB
Kevin Kosasih membawa Fortuner berpelat dinas Polri palsu ditilang di kawasan Puncak, Bogor. (Foto: dok. Istimewa)
Bogor - Pelat nomor dan STNK dinas Polri mobil Fortuner yang dikemudikan Kevin Kosasih (24) ternyata palsu. Polisi akan mendalami unsur pidana terkait kasus ini.

"Untuk unsur pidana terkait pemalsuan pelat nomor, kita berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor," Kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri, Senin (3/6/2019).

Saat ditilang pada Sabtu (1/6) di kawasan Puncak Kabupaten Bogor, Kevin memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinas. STNK Dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


AKP Fadli mengatakan, setelah diperiksa, STNK dinas Polri yang disodorkan Kevin ini tidak teregistrasi di Mabes Polri. Dalam pemeriksaan, Kevin juga mengaku pelat dinas Polri itu dia buat di pinggir jalan.

Kevin Bawa Fortuner Pelat-STNK Polri Palsu, Polisi Dalami Unsur PidanaSTNK Fortuner berpelat dinas Polri yang ditilang di kawasan Puncak (Foto: dok. Istimewa)

"STNK dinasnya, apabila kita lihat dari konturnya, cetakannya, tidak solid. Tapi kita masih meminta keterangan lebih lanjut dari yang lain. Kita sudah konfirmasi ke Mabes Polri dan disampaikan memang pelat nomor dinas tersebut tidak ada diregister Mabes Polri," ujar AKP Fadli.

AKP Fadli mengatakan Satlantas Polres Bogor sempat menahan Fortuner yang dikemudikan Kevin, namun kemudian dikembalikan. Kendaraan tidak disita karena Kevin menunjukkan BPKB dan STNK asli.


Meski demikian, lanjut AKP Fadli, Satlantas Polres Bogor tetap menyita SIM serta pelat nomor dinas Polri palsu milik Kevin.

Kevin Kosasih dalam kasus ini ditilang. Menurut AKP Fadli, ini sesuai dengan UU No 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan penerapan Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b tentang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka dengan denda maksimal Rp 500.000,- dan Pasal 289 tentang Penggunaan Sabuk Keselamatan dengan denda maksimal Rp. 250.000,-.

Selain itu, Kevin diberi teguran keras.

"Kita sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan. Kita juga sudah melakukan penindakan sesuai dengan tupoksi kita, kewenangan kita, petugas lalu lintas, dengan melakukan penilangan," ujar AKP Fadli.


AKP Fadli juga berbicara tentang motif Kevin Kosasih memalsukan pelat nomor dan STNK Dinas Polri. Kevin mengaku ingin lancar saat berkendara dan gagah dilihat pacar. Saat ditilang, di samping Kevin terlihat seorang wanita duduk.

AKP Fadli juga mengimbau masyarakat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan pelat nomor dan STNK yang tidak sesuai.

"Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan sampai kami temukan, khususnya di wilayah Bogor, menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena kita akan menindak tegas dan tidak main-main kepada siapa pun itu yang menggunakan. Siapa pun itu orangnya akan kita hentikan dan kita tegakkan aturan sesuai dengan peraturan yang ada," tegasnya. (hri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads