"Ada 112.523 narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2019 dari 177.812 narapidana yang memeluk agama Islam," kata Dirjen Pemasyarakatan KemenkumHAM Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2019).
Sementara 517 napi langsung bebas, sisanya sebanyak 112.006 napi hanya mendapat pengurangan masa pidana. Dia menjelaskan, melalui layanan pemasyarakatan berbasis teknologi Informasi, pemberian remisi menjadi tidak sulit, tidak rumit, dan tidak berbelit-belit sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 (i) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sri Puguh menjamin semua narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2019.
"Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2019," ucapnya.
Baca juga: Hari Ini Puncak Arus Mudik di Daop 3 Cirebon |
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Junaidi mengatakan ada 3 kantor wilayah KemenkumHAM yang menempati usulan remisi terbanyak, yaitu Kanwil KemenkumHAM Jawa Barat sebanyak 13.254 napi, Kanwil KemenkumHAM Jawa Timur 12.614 napi, dan Kanwil KemenkumHAM Sumatera Utara 12.596 napi. (idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini