Polri Tangkap Penyebar Hoax Penyerangan Masjid di Petamburan

Polri Tangkap Penyebar Hoax Penyerangan Masjid di Petamburan

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 03 Jun 2019 11:40 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Rifkianto Nugroho-detikcom)
Jakarta - Polri menangkap seorang pria yang diduga sebagai penyebar kabar bohong alias hoax penyerangan masjid di Petamburan, Jakarta terkait kerusuhan 22 Mei 2019. Polisi menyebut, berdasarkan interogasi sementara, foto masjid yang diunggah dan disebut pria itu diserang berada di Sri Lanka.

"Dari hasil interogasi sementara, pelaku mem-posting foto masjid tersebut bukanlah foto masjid yang ada di Indonesia melainkan foto masjid yang ada di negara Sri Lanka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (3/6/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pria bernama Fitriadin itu diduga menyebar hoax lewat akun Facebook Adi Bima yang dikelolanya. Perbuatan itu diduga dilakukan pria tersebut karena emosi akibat kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka atas inisiatif sendiri dikarenakan yang bersangkutan adalah pendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden serta terbakar emosi akibat kejadian kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019," jelas Dedi.

Penangkapan dilakukan penyidik Subdit 2 unit III Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis, (30/5) sekitar pukul 12.30 WIB di Lenteng Agung. Polisi menyita satu unit ponsel dan dua buah simcard.



Kini, Fitriadin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU 1/1946 dan/atau pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun serta dengan maksimal Rp 1 miliar.

"Tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia," ucap Dedi. (haf/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads