Dirangkum detikcom, Jumat (31/5/2019), dalam berkas gugatannya disebut bahwa pemerintahan Jokowi merupakan rezim orba baru. Di berkas gugatan juga disebutkan bahwa Jokowi dan jajarannya sedang mempraktikkan hal tersebut.
"Berkaitan dengan pemerintahan yang otoriter dan Orde Baru itu, melihat cara memerintah Presiden Joko Widodo, maka sudah muncul pandangan bahwa pemerintahannya adalah Neo-Orde Baru, dengan korupsi yang masih masif dan pemerintahan yang represif kepada masyarakat sipil sebagai ciri kepadanya," demikian gugatan Prabowo yang kuasanya diberikan kepada Bambang Widjojanto dkk sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (31/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Penyalahgunaan APBN/program kerja pemerintah.
2. Ketidaknetralan aparat negara, polisi dan intelijen.
3. Penyalahgunaan birokrasi/BUMN.
4. Pembatasan kebebasan media/pers.
5. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono menilai gugatan yang dilayangkan tim Prabowo ini merupakan gugatan pilpres terburuk.
"Mencermati isi Permohonan Paslon 02 ke MK terkait Perselihan hasil Pemilu Pilpres 2019 maka dapat dikatakan ini permohonan terburuk dalam sejarah perselisihan hasil Pemilu Pilpres yang pernah dimajukan ke MK," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Jumat (31/5/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini