PNS Pemkab di Kalbar yang Tambah Cuti Usai Lebaran Bakal Disanksi

PNS Pemkab di Kalbar yang Tambah Cuti Usai Lebaran Bakal Disanksi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 31 Mei 2019 16:39 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Pontianak - PNS di Pemkab Kubu Raya, Kalimantan Barat, tidak diperbolehkan menambah cuti usai libur Lebaran. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

"Hingga saat ini, kebijakan untuk izin cuti lebaran belum diberikan, karena jadwal cuti bersama ASN itu secara umum memang sudah cukup lama," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, di Sungai Raya, yang dilansir dari Antara, Jumat (31/5/2019).

Dia mengatakan, saat usai cuti bersama dalam rangka merayakan Idul Fitri 1440 Hijriah, keesokan harinya semua pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sudah harus berjalan normal seperti biasanya. Sehingga pihaknya tak bisa berikan izin cuti tambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Yusran menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi bagi PNS yang bandel. Sanksi diberikan karena sosialisasi cuti ini sudah diberi tahu ke para ASN/PNS sejak lama.

"Kalau memang tidak ada alasan yang jelas, dan menambah liburan sendiri, tentu akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan," ujarnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads